Perbandingan Agen Asuransi dan Broker Asuransi



Broker asuransi seringkali disamakan perannya dengan agen asuransi. Bahkan, broker asuransi sering disalahartikan peran dan tugasnya. Broker asuransi berbeda dengan broker dalam terminologi Forex atau Perdagangan Efek. Ada anggapan bahwa broker asuransi adalah seperti calo yang hanya menjadi penghubung untuk membeli asuransi.

Menurut UU 40 Th 2014, tertera fungsi dan posisi broker asuransi dan agen asuransi dengan jelas. Berikut ulasan singkat mengenai perbedaan dan masing-masing jangkauan antara broker asuransi dan agen asuransi:

Broker Asuransi

  • Berdirinya sebuah perusahaan broker asuransi harus memiliki izin dari Menteri Keuangan Republik Indonesia sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 426 /KMK.06/ 2003.
  • Broker asuransi juga disebut sebagai pialang asuransi, tidak terikat bekerja di bawah lembaga asuransi manapun. Sehingga memiliki keleluasaan untuk membandingkan berbagai produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan klien.
  • Asuransi yang ditangani oleh broker asuransi biasanya terkait dengan kegiatan komersial dan memiliki nilai asuransi yang cukup besar, seperti asuransi kesehatan maupun asuransi umum mulai dari properti, kargo, konstruksi, infrastruktur, afinitas, hingga cyber.
  • Tugas broker asuransi adalah memastikan klien (nasabah) mendapatkan produk asuransi yang tepat dengan membandingkan beberapa pilihan berdasarkan kebutuhan sesuai dengan identifikasi risiko yang dilakukan sebelumnya.
  • Broker asuransi diharuskan memberikan konsultasi sebelum memberikan solusi pilihan produk asuransi yang tepat sehingga klien (nasabah) bisa meningkatkan ketahanan, dan meminimalkan biaya atas risiko kerugian finansial yang dapat terjadi.
  • Broker asuransi bekerjasama dengan beberapa perusahaan asuransi terkemuka, sehingga dapat memberikan beberapa pilihan produk asuransi, serta menjembatani negosiasi terkait premi antara perusahaan asuransi (penanggung) dengan klien asuransi (penanggung).
  • Selama polis berjalan, broker asuransi bertanggung jawab untuk menjalankan inspeksi risiko, program administrasi, dan melakukan layanan konsultasi klaim.
  • Broker asuransi tidak boleh menjadi agen asuransi untuk produk tertentu. Karena broker asuransi tidak bekerja di bawah perusahaan asuransi.
  • Broker asuransi dibayar berdasarkan komisi.


Agen Asuransi

  • Seseorang atau badan hukum yang bekerja di bawah sebuah lembaga asuransi tertentu dan menghubungkan jasa asuransi atas nama tertanggung dengan satu perusahaan asuransi.
  • Memiliki perjanjian keagenan dengan sebuah perusahaan asuransi, baik agen independen maupun agen yang dipekerjakan oleh sebuah perusahaan tertentu. Pendapatan agen asuransi berdasarkan gaji dan/atau komisi.
  • Menurut pasal 5 UU No.2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian, agen asuransi hanya boleh memberikan jasa pemasaran bagi satu perusahaan asuransi saja.
  • Lisensi keagenan asuransi jiwa harus terdaftar dalam AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia), sedangkan keagenan asuransi umum harus terdaftar dalam AAUI (Asosiasi Asuransi Umum Indonesia).
  • Tugas utama agen asuransi adalah menjual produk dari satu perusahaan asuransi.

Dari perbandingan di atas, terlihat jelas perbedaan peran dan tugas dari perusahaan broker asuransi dengan agen asuransi.

Jika Anda ingin menggunakan broker asuransi, Marsh Indonesia adalah perusahaan broker asuransi terkemuka yang sudah banyak membantu perusahaan-perusahaan di Indonesia dari ukuran kecil hingga besar. Di samping itu, Marsh Indonesia juga memiliki tim dan spesialisasi industri yang membantu klien untuk lebih memahami profil risiko bisnis yang dihadapi dengan segala kompleksitas sekaligus peluang yang mungkin ada di dalamnya.